Munas MUI Tahun 2010 Keluarkan 7 Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang manayangkan maupun menonton. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa haram terhadap perubahan jenis kelamin, jika dilakukan dengan sengaja dan tidak ada alasan alamiah dalam diri bersangkutan. MUI juga memfatwakan tidak boleh menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat kelamin sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait perubahan tersebut. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan hukumnya serta penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dibolehkan.
Selain itu, MUI mendorong penerapan asas pembuktian terbalik pada kasus hukum tertentu. Asas ini bisa diterapkan, misalnya, dalam kasus penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah. Dalam Munas ini, MUI mengeluarkan 7 fatwa, yakni fatwa tentang penerapan asas pembuktian terbalik, fatwa tentang nikah wisata, fatwa tentang penggantian dan penyempurnaan alat kelamin, fatwa tentang puasa bagi pilot, fatwa tentang infotainment, fatwa tentang bank sperma dan bank ASI, dan fatwa tentang pencangkokan organ tubuh.***


